Terlebih, Pilkades tahun ini memiliki perubahan dalam proses pemungutan suara karena menggunakan sistem digital.
Pemilih Tetap Datang ke TPS
Aman menegaskan digitalisasi bukan berarti masyarakat memilih dari rumah menggunakan telepon seluler.
Pemilih tetap datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan.
“Digitalisasi ini bukan pemungutan suara melalui telepon seluler. Digitalisasi hanya diterapkan pada proses pemungutan dan penghitungan suara menggunakan perangkat tablet,” katanya.
Di setiap TPS nantinya disediakan dua tablet. Pemilih menggunakan perangkat tersebut untuk memberikan suara tanpa menggunakan surat suara konvensional.
Setelah pemungutan selesai, sistem akan menghitung suara secara otomatis.
“Tidak ada lagi proses penghitungan manual yang membutuhkan waktu lama. Hasil suara sudah muncul dalam sistem dan akan dihitung secara otomatis,” ujar Aman.
Menurut dia, manfaat utama digitalisasi adalah mempercepat proses penghitungan suara.
Selain itu, pemerintah juga memperkirakan terdapat efisiensi anggaran dibandingkan sistem manual.
Meski begitu, Aman menilai edukasi kepada masyarakat tetap diperlukan.
Pemerintah tidak ingin warga justru bingung ketika datang ke TPS karena belum memahami mekanisme pemilihan digital.
Pilkades Serentak 2026 dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 13 Desember 2026.
Pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, kemudian dilanjutkan penghitungan suara pada pukul 14.30 hingga 15.30 WIB.
Dengan penerapan sistem digital tersebut, Pemkab Ciamis kini menyiapkan sosialisasi agar masyarakat di 40 desa peserta Pilkades memahami cara menggunakan hak pilihnya sebelum hari pemungutan suara.














