Melalui regulasi Publisher Rights ini, pemerintah mewajibkan platform digital yang mengeruk keuntungan ekonomi dari karya jurnalistik untuk memberikan kompensasi yang adil kepada perusahaan pers.
Poin penting yang perlu dicatat:
Sasaran Tepat: Kebijakan ini menyasar platform digital global, bukan membebani masyarakat.
Keadilan Ekonomi: Memastikan ada bagi hasil yang adil saat platform digital menggunakan konten berita.
Keberlanjutan Redaksi: Menjamin ruang redaksi memiliki sumber daya untuk terus melakukan peliputan yang mendalam dan bertanggung jawab.
”Bukan masyarakat yang kita sasar, tapi platform digital yang mengambil manfaat ekonomi dari karya-karya jurnalistik tersebut,” tegas Meutya.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah berharap industri media nasional tidak hanya bertahan dari gempuran disrupsi, tetapi juga tetap menjadi pilar demokrasi yang menyediakan informasi terpercaya bagi seluruh rakyat Indonesia.














