“Kami sangat menyayangkan apabila dugaan penyadapan ilegal ini melibatkan oknum dari unsur kepolisian yang seharusnya menjadi penegak hukum dan pelindung negara. Apabila terbukti, tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan kewenangan dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ungkapnya.
Di sisi lain, Polri menyatakan perkara tersebut merupakan dugaan perbuatan oknum dan bukan kebijakan institusi. Proses pemeriksaan juga berada dalam pengawasan internal kepolisian.
Penyadapan Harus Berlandaskan Hukum
BEM Nusantara menegaskan bahwa penyadapan tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap tindakan intersepsi komunikasi harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur yang berlaku, serta memperhatikan perlindungan hak asasi manusia.
Dalam pernyataannya, BEM Nusantara menyoroti sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut Ghani, penggunaan perangkat dan sistem penyadapan yang dimiliki negara harus disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan di luar kepentingan penegakan hukum yang sah.
Tiga Tuntutan BEM Nusantara
Atas perkembangan kasus tersebut, BEM Nusantara menyampaikan tiga tuntutan utama.
Pertama, mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi dan mencopot Kepala BIN Muhammad Herindra. BEM Nusantara menilai perlu ada pertanggungjawaban atas efektivitas fungsi deteksi dini dan pengamanan informasi strategis negara.
Kedua, mendukung langkah Presiden melakukan evaluasi terhadap pejabat yang dinilai lalai atau terbukti melanggar hukum. BEM Nusantara meminta komitmen pembenahan pemerintahan dijalankan secara objektif, transparan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, mendukung penegakan hukum secara transparan dan menyeluruh. BEM Nusantara meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas perkara tersebut serta mendorong BSSN dan lembaga terkait melakukan audit terhadap sistem keamanan siber, termasuk penggunaan perangkat LIMS.
Ghani menegaskan bahwa pengusutan perkara harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Langkah tegas dalam mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab serta membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan kewenangan merupakan momentum penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan memastikan agenda Asta Cita dapat berjalan tanpa hambatan,” tutupnya.
Keamanan Informasi Negara Menjadi Perhatian Publik
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah elemen masyarakat menjadi pengingat pentingnya pengamanan komunikasi strategis negara. Di tengah perkembangan teknologi digital, sistem keamanan informasi membutuhkan pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban yang kuat.
Desakan BEM Nusantara menjadi bagian dari respons masyarakat sipil terhadap persoalan tersebut. Sementara itu, pembuktian unsur pidana dan penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.Red(Sumber Relese Bem Nusantara)***














