“Dari perspektif komunikasi politik dengan berbagai tujuan dan targetnya, saya memahami langkah tersebut. Tetapi, dari sudut logika, langkah itu kurang tepat. Seharusnya kepastian hukum mengenai mekanisme pengisian jabatan wabup diperjelas terlebih dahulu, baru kemudian para calon membangun komunikasi politik dengan partai pengusung maupun memperkenalkan diri kepada publik,” kata Endin.
Menurut dia, kejelasan mekanisme hukum penting bagi semua pihak yang ingin terlibat dalam proses tersebut, baik partai politik yang menyiapkan kandidat maupun individu yang berinisiatif mencalonkan diri.
Dengan demikian, dinamika pencalonan dapat berlangsung berdasarkan aturan yang jelas.
Endin juga mengingatkan bahwa pemaksaan proses pengisian jabatan tanpa landasan hukum yang jelas dapat memunculkan persoalan baru di kemudian hari.
Risiko itu, menurut dia, tidak hanya menyangkut dinamika politik, tetapi juga aspek hukum.
“Secara politis legitimasinya bisa rendah dan secara hukum rawan gugatan,” katanya.
Pertimbangkan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan petunjuk hukum kepada Mahkamah Agung ini menjadi langkah awal Endin untuk mencari kejelasan mengenai mekanisme pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis.
Ia juga membuka kemungkinan menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Endin menilai aturan tersebut belum mengakomodasi persoalan kekosongan jabatan wakil bupati seperti yang terjadi di Ciamis.
Meski demikian, ia belum akan langsung mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Endin memilih menunggu terlebih dahulu tanggapan MA atas surat permohonan petunjuk hukum yang telah disampaikannya.
“Saya akan menunggu dulu hasil permohonan petunjuk hukum dari MA, baru kemudian mempertimbangkan melakukan uji materi ke MK,” pungkasnya.Red***














