CIAMIS,kondusif.com,– Pemerintah Kabupaten Ciamis mengeluarkan larangan bagi siswa SD dan SMP untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor: 400.3/95-Disdik.1/2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Herdiat Sunarya pada 25 Maret 2025.
Larangan Bupati Ciamis tersebut diberlakukan guna meminimalkan risiko kecelakaan lalu lintas serta memastikan ketertiban dan keselamatan peserta didik.
“Dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan peserta didik, kami melarang anak-anak yang belum cukup usia untuk mengendarai sepeda motor ke sekolah,” tegas Bupati Ciamis, dalam surat edaran.
Lebih lanjut, menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kemudian, SIM hanya dapat diperoleh jika seseorang telah berusia minimal 17 tahun.
Sementara itu, sebagian besar siswa SD dan SMP belum memenuhi syarat usia tersebut.
Bupati Herdiat menambahkan, larangan ini juga menjadi bagian dari edukasi berlalu lintas sejak dini.
“Ini juga bagian dari edukasi dan upaya preventif agar anak-anak kita tidak menjadi korban ataupun pelaku dalam kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.














