banner 720x220

Polres Ciamis Ungkap 9 Kasus Narkoba Awal 2025, 13 Tersangka Diringkus

Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika.

Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Foto by: Kondusif.com
Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Foto by: Kondusif.com

Ciamis, Kondusif.com Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Selama Januari hingga Februari, polisi berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 13 tersangka yang kini harus berhadapan dengan hukum.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Ciamis dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Awal tahun ini kami berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkotika. Dari hasil operasi tersebut, 13 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

Tiga Pengedar Sabu Diringkus, 50 Gram Barang Bukti Diamankan

Dari total 13 tersangka, tiga di antaranya merupakan pengedar sabu yang beroperasi di berbagai kecamatan, seperti Cijeungjing, Ciamis, Cikoneng, dan Sindangkasih. Para pelaku berinisial RA (warga Ciamis), HDI (warga Cijeungjing, Ciamis), dan RS (warga Manonjaya).

Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkotika. Foto by: Kondusif.com
Polres Ciamis membuka tahun 2025 dengan aksi tegas dalam memberantas peredaran narkoba. Foto by: Kondusif.com.

“Kami mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 50,18 gram yang diduga akan diedarkan di berbagai wilayah,” ungkap Kapolres.

Selain pengedar sabu, polisi juga menangkap empat pelaku yang terlibat dalam peredaran ganja kering. Mereka adalah M (warga Sukarame, Tasikmalaya), AS (warga Cihaurbeuti, Ciamis), AC (warga Rajapolah, Tasikmalaya), dan SH (warga Cihaurbeuti, Ciamis). Dari tangan mereka, polisi menyita 14,84 gram ganja yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Cihaurbeuti dan Panumbangan.

banner 720x220
Penulis: Rifa'iEditor: Bob

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *