banner 720x220

BEM Nusantara Desak Presiden Copot Kepala BIN, Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Prabowo

JAKARTA,Kondusif.com — Terungkapnya dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara memunculkan sorotan terhadap sistem keamanan informasi nasional. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara mendesak Presiden Prabowo mengevaluasi kepemimpinan Badan Intelijen Negara (BIN), termasuk meminta pencopotan Kepala BIN Muhammad Herindra.

Desakan tersebut disampaikan Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, dan Demokrasi BEM Nusantara, Ghani Zulkarnaen Rais, Rabu (4/11/2026). Ia mempertanyakan efektivitas fungsi deteksi dini (early detection) dan peringatan dini (early warning) intelijen negara dalam mengantisipasi ancaman terhadap keamanan komunikasi pejabat tinggi negara.

Menurut Ghani, dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden merupakan persoalan serius yang tidak hanya menyangkut privasi, tetapi juga keamanan informasi strategis dan kedaulatan negara.

“Penyadapan terhadap Presiden merupakan ancaman serius bagi pertahanan dan keamanan nasional. Kami mempertanyakan kinerja Kepala BIN Muhammad Herindra: bagaimana mungkin jalur komunikasi Kepala Negara dapat disadap dalam rentang waktu yang lama tanpa terdeteksi?” tegas Ghani.

Ia menilai peristiwa tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan informasi negara, khususnya fungsi intelijen dalam mengantisipasi ancaman dan mendeteksi potensi pelanggaran keamanan.

BEM Nusantara Soroti Fungsi Deteksi Dini BIN

Ghani mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, intelijen memiliki peran strategis dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai ancaman yang dapat membahayakan keamanan nasional.

Karena itu, menurut BEM Nusantara, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara harus menjadi momentum evaluasi terhadap efektivitas sistem pengamanan komunikasi dan koordinasi antarlembaga.

BEM Nusantara bahkan meminta Presiden Prabowo mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi Kepala BIN Muhammad Herindra, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatannya.

Tuntutan tersebut merupakan sikap politik dan evaluasi yang disampaikan BEM Nusantara atas perkembangan kasus yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Tiga Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain menyoroti BIN, BEM Nusantara juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan keterlibatan oknum di lingkungan kepolisian dalam perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Bareskrim mengungkapkan, dugaan aktivitas penyadapan berlangsung dalam rentang 2025–2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang dipersyaratkan. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.

Menanggapi perkembangan tersebut, Ghani menyayangkan dugaan keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *