banner 720x220

Prabowo Minta Kajian Definisi Korupsi, Pencurian Ikan hingga Manipulasi Tambang Disorot

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan arahan Prabowo soal definisi korupsi. (Dok, foto. Kemensetneg RI)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan arahan Prabowo soal definisi korupsi. (Dok, foto. Kemensetneg RI)

Kondusif.com,- Presiden Prabowo Subianto meminta kajian mendalam untuk menyempurnakan definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kajian ini antara lain menyoroti praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara, mulai dari manipulasi nilai transaksi di sektor pertambangan hingga pencurian ikan di laut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Prabowo membahas usulan perubahan definisi korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yusril menyampaikan hal tersebut setelah bertemu dengan Prabowo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut dia, pembahasan itu juga berkaitan dengan penyesuaian aturan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

“Saya baru berbicara dan berdiskusi dengan Pak Presiden sambil juga mendengarkan arahan beliau sehubungan dengan keinginan DEN (Dewan Ekonomi Nasional) untuk melakukan perubahan terhadap definisi korupsi yang ada di dalam Undang-Undang 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” ujar Yusril.

Meski demikian, Prabowo belum menyetujui usulan perubahan tersebut.

Presiden justru meminta pemerintah mengkaji lebih jauh agar rumusan tindak pidana korupsi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Indonesia.

Yusril menjelaskan, UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan sebagai bentuk korupsi.

Konvensi tersebut juga mencakup berbagai aspek lain yang dapat menjadi acuan bagi negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi di tingkat nasional.

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” kata Yusril.

Manipulasi Transaksi Tambang Jadi Sorotan

Dalam pembahasan itu, pemerintah turut menyoroti praktik yang berpotensi menyebabkan kebocoran kekayaan negara.

Yusril mencontohkan manipulasi nilai transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di perairan Indonesia.

Menurut dia, praktik under-invoicing terjadi ketika pelaku usaha melaporkan nilai atau volume transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya.

Akibatnya, nilai ekonomi yang seharusnya tercatat dan memberikan manfaat bagi negara berpotensi tidak masuk secara semestinya.

Yusril mencontohkan perusahaan yang menambang 20 ribu ton, tetapi hanya melaporkan 10 ribu hingga 15 ribu ton.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *