banner 720x220
News  

Pemkab Ciamis Siapkan Perda Miras dan Narkoba, Herdiat: Masih Diproses

CIAMIS,Kondusif.com,- Pemerintah Kabupaten Ciamis tengah memproses peraturan daerah (perda) terkait penyalahgunaan minuman keras (miras) dan narkoba. Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, regulasi tersebut disiapkan untuk memperkuat upaya penanganan persoalan miras dan narkoba di wilayahnya.

Herdiat menyampaikan hal itu saat menghadiri pemusnahan 5.599 barang bukti miras hasil pengungkapan 12 perkara oleh Polres Ciamis di Markas Polres Ciamis, Selasa, 20 Oktober 2026.

“Insyaallah, dalam waktu yang tidak terlalu lama kita keluarkan perda tentang penyalahgunaan miras dan narkoba. Kita sedang proses,” kata Herdiat.

Menurut Herdiat, upaya menangani peredaran miras dan narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Karena itu, ia mengapresiasi Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar beserta jajarannya yang melakukan penindakan terhadap peredaran miras, narkoba, dan berbagai tindak kejahatan lainnya.

Adapun 5.599 barang bukti miras yang dimusnahkan berasal dari penindakan melalui Operasi Antik pada 13 dan 19 Oktober 2026.

Serta sejumlah penindakan sebelum operasi tersebut.

Seluruh barang bukti itu berkaitan dengan 12 perkara yang telah diungkap kepolisian.

Kapolres Ciamis AKBP Eko Iskandar mengatakan, barang bukti tersebut dikumpulkan dari sejumlah lokasi penindakan di wilayah Kabupaten Ciamis.

“Alhamdulillah, pagi ini kita memusnahkan barang bukti sebanyak 5.599 dari berbagai tempat dan dari 12 perkara yang sudah kita ungkap,” ujar Eko.

Polisi Ajak Masyarakat Jauhi Miras dan Narkoba

Eko menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk menekan peredaran miras dan narkoba.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *