Kondusif.com,- Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan status hukum itu dilakukan oleh tim penyidik yang tergabung dalam Tim Sembilan.
Tak hanya menetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga langsung menahan Febrie selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Keputusan tersebut diumumkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga bertindak sebagai Koordinator Tim Sembilan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, 24 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penahanan berlaku mulai 24 Juli 2026.
“Penahanan tersebut ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Menurut Jamwas, penempatan Febrie di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur bukan tanpa alasan.
Keputusan itu diambil sebagai bentuk sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sekaligus untuk memastikan aspek keamanan selama proses hukum berlangsung.
Selain itu, Kejagung mempertimbangkan rekam jejak Febrie yang selama ini pernah memimpin penanganan berbagai perkara besar.














