banner 720x220
News  

Kado May Day, Menaker Terbitkan Aturan Baru: Jenis Pekerjaan Outsourcing Kini Dibatasi

Foto: istimewa
Foto: istimewa

Jakarta,Kondusif.com,- Pemerintah membawa kabar baik bagi para pekerja alih daya alias outsourcing menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026. Lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah resmi memperketat perlindungan dan memberikan kepastian hukum yang lebih solid bagi para buruh.

​Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa regulasi anyar ini merupakan langkah konkret pemerintah.

Tujuannya memastikan praktik alih daya di Indonesia berjalan lebih adil dan tidak lagi merugikan pekerja.

​”Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/4/2026).

​Yassierli menambahkan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum bagi buruh, tetapi juga tetap menjaga napas keberlangsungan dunia usaha.

​Hanya Bidang Tertentu yang Boleh Alih Daya

​Melalui aturan ini, pemerintah kini memasang pagar tegas.

Tidak semua bidang pekerjaan bisa seenaknya diserahkan ke perusahaan outsourcing.

Pemerintah membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada bidang-bidang berikut:

  • ​Layanan kebersihan (cleaning service)
  • ​Penyediaan makanan dan minuman (catering)
  • ​Tenaga pengamanan (security)
  • ​Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
  • ​Layanan penunjang operasional
  • ​Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

​Tak hanya soal jenis pekerjaan, pemerintah juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk mengantongi perjanjian tertulis.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *