Jakarta,Kondusif.com,- Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru yang mengejutkan. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.
Mirisnya, mayoritas dari mereka bukan prajurit sembarangan, melainkan perwira yang bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka berinisial NDP, SL, BWH, dan ES kini telah mendekam di sel tahanan Mabes TNI.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status mereka dari terperiksa menjadi tersangka.
”Kami sudah mengamankan empat terduga tersangka di Puspom TNI. Saat ini, tim sedang melakukan pendalaman intensif di tingkat penyidikan,” tegas Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Rabu (18/3/2026).
Penyelidikan kini beralih pada aspek yang lebih krusial: siapa yang memberi perintah? Mengingat tiga dari empat tersangka menyandang pangkat perwira, penyidik mendalami kemungkinan adanya rantai komando atau aktor intelektual di balik aksi premanisme tersebut.
Kolaborasi CCTV dan Pelacakan Polisi
Di saat bersamaan, Polda Metro Jaya juga memaparkan hasil temuan lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengungkapkan identitas dua eksekutor lapangan berdasarkan rekaman CCTV dan basis data Polri.














