JAKARTA,Kondusif.com,- BGN Stop SPPG, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjamin keamanan pangan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, instansi ini menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Keputusan besar ini menyusul hasil evaluasi ketat yang menemukan fakta bahwa ribuan unit tersebut ternyata belum “lulus” standar operasional dasar.
Mengapa BGN Stop SPPG
Langkah “rem darurat” ini bukan tanpa alasan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan celah serius dalam aspek kesehatan dan infrastruktur.
Masalah utama yang menjadi sorotan tajam adalah absennya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
”Kami menghentikan sementara operasional 1.512 unit ini sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana,” tegas Dony saat memberikan keterangan di Jakarta, Selasa (10/3).
Berdasarkan data lapangan, berikut adalah rincian masalah yang menjadi penyebab utama penutupan:
Krisiss Higiene: Sebanyak 1.043 unit SPPG diketahui belum mendaftarkan sertifikat laik higiene sanitasi.
Padahal, sertifikat ini adalah jaminan mutlak bahwa makanan yang diolah aman dari kontaminasi.
Masalah Lingkungan: BGN menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.














