JAKARTA,Kondusif.com,- Imbauan, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dewan Pers secara resmi mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Dalam surat edaran resmi yang dirilis tanggal 12 Maret 2026, lembaga ini mengimbau agar para wartawan.
Kemudian, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
Dewan Pers mengaku kerap menerima keluhan dan pengaduan dari masyarakat serta lembaga negara.
Mengenai oknum-oknum yang mencoba “memanfaatkan” momen Lebaran untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan kedok organisasi pers.
THR Adalah Kewajiban Kantor, Bukan Beban Publik
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa persoalan THR sepenuhnya merupakan tanggung jawab internal perusahaan pers terhadap karyawannya.
Hal ini sudah diatur dengan gamblang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
”Wartawan dan organisasi pers dilarang meminta THR kepada pihak lain. Meminta-minta seperti itu tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga secara langsung mengancam independensi jurnalisme kita,” tulis Dewan Pers dalam poin utama imbauannya.
Imbauan ini juga berlaku bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers.














