JAKARTA,Kondusif.com,– Putusan MK Soal Kolumnis,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan pengujian materiil terkait aturan perlindungan hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa status “wartawan” memiliki kriteria spesifik yang tidak bisa disematkan begitu saja kepada penulis lepas atau kolumnis.
Batasan Tegas Karya Jurnalistik
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa kolumnis dan kontributor lepas tetap bisa mendapatkan perlindungan hukum Pasal 8 UU Pers.
Asalkan mereka memenuhi syarat utama: melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur, patuh pada kode etik.
Kemudian, berafiliasi dengan perusahaan pers berbadan hukum.
Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, Mahkamah juga secara tegas menyebut bahwa produk tulisan mereka seperti opini atau rubrik warga bukanlah merupakan karya jurnalistik.
”Karya yang ditulis masyarakat umum, meski telah melalui proses kurasi editor, tidak dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Oleh karena itu, tulisan tersebut tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” ujar Saldi dalam sidang pleno pada Senin (19/1/2026).
Putusan MK Soal Kolumnis Perlindungan Hukum Tetap Terjamin
Meskipun menolak permohonan Pemohon (Yayang Nanda Budiman), MK juga menekankan bahwa hal ini bukanlah bentuk diskriminasi.
Mahkamah berpendapat bahwa penulis lepas tetap memiliki payung hukum lain saat menjalankan kebebasan berpendapatnya.
Alih-alih berlindung di bawah UU Pers, para kolumnis dapat menggunakan instrumen hukum berikut:














