Jakarta,Kondusif.com,- Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah keras maraknya hoaks terkait RUU KUHAP yang beredar di media sosial. Bantahan itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Selasa (18/11/2025), sebelum rapat pengesahan dimulai.
Menurut Habiburokhman, sejumlah poster digital menyebarkan informasi keliru soal kewenangan polisi dalam KUHAP baru.
Ia menilai narasi tersebut sengaja dibangun untuk menimbulkan ketakutan publik.
“Poster-poster ini menyebut polisi bisa menyadap, menangkap, sampai menyita barang tanpa izin hakim. Itu tidak benar sama sekali,” tegasnya saat memulai penjelasan.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan belum dapat dilakukan karena undang-undang khusus penyadapan belum dibahas.
Menurutnya, aturan teknis baru akan ditetapkan melalui regulasi tersendiri.
“Menurut Pasal 135 ayat (2), penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus. Jadi belum ada pelaksanaan penyadapan dalam KUHAP baru,” ujarnya menegaskan.
Hoaks KUHAP Baru
Selain itu, ia menyebut seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa penyadapan harus sangat hati-hati.
Karena itu, setiap tindakan wajib mendapat izin pengadilan sebelum dijalankan.
“Semua fraksi sudah sepakat. Penyadapan itu harus dengan izin hakim dan tidak bisa dilakukan sembarangan,” ucapnya.
Ia juga menepis klaim hoaks yang menyebut polisi dapat memblokir rekening dan akun media sosial tanpa dasar hukum.
Menurutnya, aturan KUHAP baru justru memperketat izin penyidik.
“Pasal 139 ayat (2) jelas mengatakan bahwa pemblokiran harus izin hakim. Jadi tidak mungkin dilakukan sepihak seperti yang dituduhkan,” katanya.
Tak hanya itu, Habiburokhman menyatakan penyitaan gawai, laptop, dan data digital tetap memerlukan izin pengadilan. Prosedur ini, menurutnya, jauh lebih ketat dibandingkan aturan lama.
“Penyitaan itu wajib mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Ini diatur di Pasal 44 KUHAP baru,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa poster yang menyebut polisi bisa mengambil HP tanpa izin adalah kabar bohong. “Itu hoaks. Benar-benar hoaks. Informasi itu menyesatkan,” ujarnya menegaskan.
Aturan Penahanan KUHAP Baru
Selain menyoroti isu hoaks, Habiburokhman menjelaskan penguatan aturan penahanan dalam KUHAP baru.














