Jakarta,Kondusif.com– Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh penerima Bantuan Pemerintah (Banper) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib menyetorkan kembali seluruh sisa dana ke Kas Negara paling lambat 31 Desember 2025.
Ketentuan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua.
Atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik.
Program MBG diketahui menyentuh jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
“Setiap rupiah dalam program MBG harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika hingga akhir tahun masih ada sisa dana, seluruhnya wajib dikembalikan ke Kas Negara,” ujar Hida di Jakarta, Selasa (21/10).
Menurutnya, laporan pertanggungjawaban keuangan menjadi bagian penting dalam tata kelola program MBG.














