banner 720x220
News  

IPJI Ciamis Ingatkan Media Wajib Beri Ruang Klarifikasi Sesuai UU Pers

CIAMIS,kondusif.com,– Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, Muhammad Rifai, angkat bicara terkait polemik pemberitaan mengenai Kepala Sekolah SDN 2 Sukanagara yang ramai diperbincangkan publik.

Ia menegaskan, setiap persoalan dalam dunia pers harus diselesaikan sesuai dengan mekanisme.

Hal itu juga diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

“Dalam UU Pers jelas diatur bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan, mekanisme yang tepat adalah melalui hak jawab dan hak koreksi,” ujar Rifai dalam keterangan resmi, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, media yang memberitakan wajib memberikan ruang untuk klarifikasi dari pihak yang dirugikan.

Dengan begitu, informasi yang tersaji di publik juga tetap berimbang dan tidak menimbulkan salah tafsir.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *