banner 720x220
News  

Kerugian Negara Akibat Korupsi SMKN 1 Cijeungjing Capai Rp2,7 Miliar

Ciamis,kondusif.com,– Kasus dugaan korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, tahun anggaran 2023 menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, nilai kerugian mencapai Rp2.771.391.000.

Angka ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis, Raden Sudaryono, S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers, Rabu (17/9/2025).

“Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar lebih,” kata Raden.

Kerugian tersebut muncul karena bangunan sekolah yang dikerjakan dianggap tidak dapat dimanfaatkan.

Selain itu, proses pengawasan dari pihak konsultan dinilai tidak berjalan sesuai ketentuan sehingga berdampak pada kualitas bangunan.

Kasi Pidsus Kejari Ciamis, M. Heris Pribadi, S.H., menambahkan bahwa kerugian negara terjadi akibat dua faktor utama.

Yakni lemahnya pengawasan serta penggunaan tenaga yang tidak kompeten dalam proyek pembangunan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *