Ciamis,kondusif.com,– Tersangka Perusakan DPRD Ciamis,- Polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Ciamis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Dari jumlah tersebut, 11 orang di antaranya masih berstatus pelajar dengan rentang usia 14 hingga 16 tahun.
Kapolres Ciamis, AKBP H. Hidayatullah, dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Minggu (31/8/2025), menjelaskan kronologi peristiwa tersebut.
Aksi bermula ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB.
Namun, sebagian massa kemudian bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis dan melakukan tindakan anarkis.
“Modus operandi mereka yaitu secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan melempar batu ke pos satpam sebelah barat, gedung utama DPRD, serta merusak lampu taman, pot bunga, hingga rambu lalu lintas,” ungkap Kapolres.
Dalam kericuhan itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan total 38 orang.
16 Orang Tersangka Perusakan DPRD Ciamis
Setelah dilakukan pemeriksaan, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 5 orang dewasa dan 11 orang pelajar.
Sementara 22 orang lainnya dipulangkan dengan status saksi.
Barang bukti yang berhasil disita cukup banyak, antara lain 13 unit sepeda motor berbagai merek, 20 unit handphone, pakaian para pelaku, batu, pecahan kaca, serpihan pot bunga, hingga besi yang diduga digunakan dalam aksi.
“Semua barang bukti ini memperkuat penyidikan bahwa para tersangka terlibat langsung dalam perusakan,” jelas AKBP Hidayatullah.














