Guntur juga menyinggung putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020, yang menurutnya tidak menyebut keterlibatan Hasto dalam kasus suap. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa uang suap murni berasal dari Harun Masiku.
“Kalau kita berbicara soal penegakan hukum yang adil, maka seharusnya Harun Masiku yang ditangkap, bukan justru menyalahkan Hasto. Ini menjadi semacam pelampiasan karena KPK gagal menuntaskan tanggung jawabnya dalam menangkap buronan kelas kakap itu,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, dalam putusan sebelumnya, jumlah uang suap disebutkan sebesar Rp750 juta, bukan Rp400 juta seperti dalam vonis hakim terbaru. Perbedaan angka tersebut dinilai menunjukkan adanya kejanggalan dalam pembacaan fakta hukum.
“Bahkan para saksi seperti Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Kusnadi sudah menegaskan bahwa uang suap itu berasal dari Harun Masiku. Hasto tidak terlibat dalam pemberian uang suap tersebut,” sambung Guntur.
PDI Perjuangan menilai bahwa Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap proses PAW Harun Masiku. Ia hanya menjalankan tugas sebagai Sekjen partai. Maka dari itu, vonis terhadap Hasto dinilai sebagai bentuk preseden buruk dalam sistem hukum Indonesia.
“Ini alarm bahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah bisa berubah sewaktu-waktu karena intervensi kekuasaan. Ini mengarah pada pembusukan demokrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Hasto Kristiyanto terkait vonis tersebut. Namun spekulasi bahwa tim kuasa hukum Hasto akan mengajukan banding mulai menguat, terutama setelah Ketua KPK menyatakan “masih banyak pertimbangan lain” yang harus dikaji terkait vonis ringan itu.














