Berdasarkan hasil interogasi, CP blak-blakan mengakui asal-usul barang tersebut.
Mirisnya, ia mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram dari akun berinisial I.
”Pelaku mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi, tapi sebagian lagi rencananya akan ia edarkan kembali. Jadi, yang bersangkutan ini diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tambah Usep.
Polisi Buru Pemasok Utama

Meski CP sudah mendekam di balik jeruji besi, tugas polisi belum selesai.
AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk melacak pemilik akun Instagram ‘I’ yang menjadi pemasok barang tersebut.
”Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan. Kami kejar asal-usul barang bukti ini hingga ke jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, si buruh harian ini terancam menghabiskan masa mudanya di penjara.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Polres Garut pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba dan meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.














