banner 720x220

Sabu 4 Gram Gagal Edar di Garut, Buruh Harian Diciduk Polisi usai Belanja di IG

​Berdasarkan hasil interogasi, CP blak-blakan mengakui asal-usul barang tersebut.

Mirisnya, ia mendapatkan sabu tersebut melalui transaksi di media sosial Instagram dari akun berinisial I.

​”Pelaku mengaku sabu itu untuk konsumsi pribadi, tapi sebagian lagi rencananya akan ia edarkan kembali. Jadi, yang bersangkutan ini diduga kuat masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” tambah Usep.

​Polisi Buru Pemasok Utama

Meski CP sudah mendekam di balik jeruji besi, tugas polisi belum selesai.

AKP Usep menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pengembangan besar-besaran untuk melacak pemilik akun Instagram ‘I’ yang menjadi pemasok barang tersebut.

​”Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan. Kami kejar asal-usul barang bukti ini hingga ke jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

​Akibat perbuatannya, si buruh harian ini terancam menghabiskan masa mudanya di penjara.

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.

​Polres Garut pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak main-main dengan narkoba dan meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *