“Kami mendukung langkah penegakan hukum KPK, dan akan mengikuti perkembangannya,” ujar Arwani.
Kronologi Penggeledahan Rumah Djan Faridz
Juru bicara KPK, Tessa Mahardika, sebelumnya mengonfirmasi bahwa rumahnya yang kena geledah di kawasan Menteng memang milik Djan Faridz.
“Benar, itu rumah Djan Faridz,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (22/1/2025).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada tahun 2020. Saat itu, Wahyu Setiawan, yang menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama tiga orang lainnya, yaitu Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, telah ada penetapansebagai tersangka.
Wahyu dinyatakan bersalah setelah menerima suap sebesar Rp 600 juta untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih berstatus buronan.
Peran Sekjen PDIP dan Dugaan Suap
Pada akhir 2024, KPK menetapkan dua nama lain sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah. Hasto menyusun strategi untuk menggagalkan Riezky Aprilia, calon dengan suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR.
Dugaannya, Hasto menyuruh Donny membuat kajian hukum dan mengirim surat permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) agar mengesahkan Harun Masiku sebagai anggota DPR. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan Donny melobi Wahyu Setiawan serta menyerahkan sejumlah uang untuk memperlancar proses tersebut.
KPK meyakini Wahyu menerima sebagian uang suap, berasal dari Hasto. Bahkan, Hasto juga diduga berusaha menghalangi penyidikan kasus ini. Untuk mencegah risiko lebih lanjut, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri.