Ciamis,kondusif.com,– Tim Satresnarkoba Polres Ciamis menangkap seorang pria berinisial IF (23) karena kedapatan membawa 300 butir Trihexyphenidyl, obat keras yang kerap disalahgunakan sebagai penenang. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025, di Desa Kaler, Kecamatan Ciharubeuti, Ciamis.
Ratusan Obat Dikemas dalam Plastik Hitam
Petugas menemukan ratuswn butir obat dalam kemasan plastik wrap warna hitam, lengkap dengan HP Samsung C27 dan motor Yamaha Mio S warna hitam.
Lebih lanjut, pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang itu diperoleh dari seseorang bernama Heri, yang kini buron.
Terancam 12 Tahun Penjara
Kapolres Ciamis AKBP Akmal melalui Kasat Narkoba AKP R. E. Budhi M menyatakan bahwa IF dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Lebih lanjut, ancaman hukuman bagi pelaku yaitu minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda miliaran rupiah.














