banner 720x220

Polisi Amankan 58 Orang Diduga Anarko Saat Patroli Gabungan Jelang Unjuk Rasa

Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dr. Muhammad Fadlan, menegaskan bahwa temuan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana serius.

“Barang bukti senjata tajam dan bom molotov memungkinkan penerapan Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1, serta pasal KUHP terkait pengrusakan,” jelasnya.

Sementara itu, Dandim 0616 Indramayu, Letkol Inf Yanuar Setyaga, memastikan bahwa pihaknya bersama Forkopimda akan terus memperketat pengamanan wilayah.

“Kami tidak ingin ada pihak-pihak yang merusak ketenangan Indramayu. Patroli akan digencarkan setiap hari, pagi hingga malam,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu kembali menegaskan bahwa kebebasan berpendapat di muka umum dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar aksi demokrasi tetap dilaksanakan secara damai dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai ada pihak yang menunggangi dengan tindakan anarkis, karena justru akan merugikan kita semua,” ujar AKBP Fajar Gemilang, didampingi Dandim, Kejari, Wakapolres Indramayu Kompol Tahir Muhiddin, serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno.***

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *