“Jam kerja ini berlaku untuk semua ASN di Kota Bogor, termasuk pelayanan publik. Namun, untuk unit pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, aturan jam kerja akan disesuaikan dengan kondisi darurat,” jelasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengubah aturan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Jabar selama Ramadan 2025. Dalam kebijakan tersebut, jam masuk ASN dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB, lebih awal dari jadwal sebelumnya yang dimulai pukul 07.30 WIB, dengan jam pulang lebih cepat, yakni pukul 14.00 WIB.
Dedi menyebut kebijakan ini dibuat berdasarkan pertimbangan efektivitas kerja dan kesehatan pegawai selama Ramadan. Namun, Pemkot Bogor memilih tetap menggunakan aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Dengan keputusan ini, ASN di Kota Bogor tetap menjalankan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan, tanpa adanya perubahan signifikan dalam jam kerja mereka.















Respon (1)