banner 720x220

Pemkot Bogor Tak Ikut Arahan Dedi Mulyadi, Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

BOGOR, KONDUSIF – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Jika Pemprov Jabar menetapkan jam kerja ASN mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB, maka Pemkot Bogor tetap mengacu pada aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Jam Kerja ASN Kota Bogor Selama Ramadan

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Herry Karnadi, menegaskan bahwa jam kerja ASN di Kota Bogor tetap merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1051-Org.

“Jam kerja ASN di Kota Bogor selama Ramadan tidak mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat. Kami tetap menggunakan aturan yang sudah ada berdasarkan Surat Edaran yang berlaku,” ujar Herry kepada wartawan, Minggu (2/3/2025).

Dengan demikian, aturan jam kerja ASN Kota Bogor selama Ramadan adalah sebagai berikut:

  • ASN dengan 5 hari kerja:
    • Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
    • Jumat: 08.00–15.30 WIB
  • ASN dengan 6 hari kerja:
    • Senin–Kamis: 08.00–14.00 WIB
    • Jumat: 08.00–14.30 WIB
    • Sabtu: 08.00–13.00 WIB

Herry menegaskan bahwa aturan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 64 Tahun 2023, yang mengatur waktu dan lokasi kerja ASN di lingkungan Pemkot Bogor.

Alasan Pemkot Bogor Tak Ikut Arahan Gubernur Jabar

Menurut Herry, kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat hanya berlaku untuk ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kota dan kabupaten memiliki kebijakan sendiri dalam menetapkan jam kerja ASN.

“Arahan itu tidak mengharuskan Kota/Kabupaten di Jawa Barat mengikuti. Jadi (jam masuk kerja ASN) tidak sepagi yang disampaikan Pak Gubernur,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan tetap menjaga produktivitas selama Ramadan.

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *