“Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan dismissal pada 4 dan 5 Februari,” jelasnya di Jakarta, Kamis (30/1).
Di sisi lain, Komisi II DPR sempat menyebut bahwa pelantikan kepala daerah bisa saja dimajukan ke tanggal 3, 4, atau 5 Februari. Ketua Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2) bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas kemungkinan perubahan jadwal tersebut.
“Keputusan resminya akan kita tunggu pada RDP tanggal 3 Februari 2025,” kata Rifqi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu perubahan jadwal resmi dan berharap pelantikan bisa digelar bersamaan bagi kepala daerah yang sudah melewati putusan dismissal.
“Kalau MK memutus pada 4 atau 5 Februari, kita harus tentukan kapan pelantikannya. Tapi yang pasti, tetap di bulan Februari,” ujarnya.
Dengan adanya percepatan putusan dismissal oleh MK dan pertimbangan efisiensi dari Presiden Prabowo, jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu keputusan final. Semua pihak kini menanti kepastian tanggal yang akan ditetapkan dalam waktu dekat.
Respon (2)