banner 720x220

Megawati Instruksikan Penundaan Retret Kepala Daerah PDIP, Zulhas: Pergi ke Magelang untuk Rakyat, Bukan Partai!

Instruksi Megawati dan Tanggapan Kepala Daerah Paska Penangkapan Hasto

Megawati Terbitkan Surat Paska Hasto Ditahan, Retret Tetap Jalan
Megawati Terbitkan Surat Paska Hasto Ditahan, Retret Tetap Jalan

Jakarta, Kondusif – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, mengeluarkan instruksi penundaan retret kepala daerah PDIP di Akmil, Magelang.

Surat instruksi tersebut terbit pada Kamis (20/2/2025) dengan nomor 7294/IN/DPP/II/2025, menyusul penahanan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh KPK.

Mengutip detik.com, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi, Dillah Hikmah Sari, memilih tetap menghadiri retret tersebut.

“Saya sekarang ini sudah di Magelang bersama kepala daerah lainnya di Indonesia. Kami telah menjalani sejumlah agenda di retret ini,” ujar Dillah, Jumat (21/2/2025).

Dillah menyebutkan, sebagai satu-satunya kepala daerah perempuan di Jambi, kehadirannya di retret ini sangat penting.


Retret sebagai Sarana Penyatuan Visi Pemerintah

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menganggap jika retret kepala daerah di Magelang penting demi sinergitas pusat dan daerah..

“Retret ini penting untuk rakyat. Sanga butuh adanya keselarasan visi dan misi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama untuk program swasembada pangan,” kata Zulhas.

Zulhas menekankan bahwa retret bukanlah agenda partai, melainkan upaya membangun sinergi demi kepentingan rakyat.

“Kesadaran kita sebagai pemimpin harus berfokus pada rakyat agar program-program pemerintah dapat tercapai,” lanjutnya.


Pandangan Lain dari Rano Karno dan Wamendagri

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa surat instruksi Megawati hanya bersifat penundaan, bukan larangan.

“Surat ini adalah menunda, bukan melarang. Saya dan Pramono Anung bisa saja hadir di gelombang kedua,” jelas Rano, Sabtu (22/02/2025).

banner 720x220

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *