Tasikmalaya,Kondusif.com,– Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota menindak tegas dua kasus pidana yang mengganggu ketertiban masyarakat. Kedua kasus itu adalah penganiayaan secara bersama-sama dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Rabu (5/11/2025). Ia didampingi Kasat Reskrim beserta tim penyidik Satreskrim.
Kasus pertama terjadi pada Minggu (5/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu.
Tiga pelaku CG (24), CS (33), dan AN (34) diamankan usai sempat melarikan diri ke Tangerang.
Ketiganya merupakan anggota geng motor Parpolin. Mereka memukuli korban bernama Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang muda, hingga mengalami luka.
Polisi menyita barang bukti berupa satu potong baju dan sembilan genteng pecah.
“Para pelaku dalam keadaan mabuk. Mereka mengejar seseorang yang dicurigai, lalu memukul korban karena dianggap mengetahui identitas orang tersebut,” ujar AKBP Faruk Rozi.
Polres Tasikmalaya Kota Telusuri Pelaku ke Luar Kota
Tim Satreskrim bergerak cepat. Melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi menelusuri keberadaan para pelaku hingga ke luar kota. Ketiganya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.














