Sebagai Koordinator Perubahan Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang SLIP, penulis mengusulkan agar legal standing bagi wartawan dan advokat dimasukkan dalam regulasi baru ini. Dengan demikian, mereka dapat secara resmi mengajukan permohonan informasi atau menggugat badan publik yang menolak memberikan informasi yang seharusnya terbuka.
Menanti Keputusan Komisi Informasi Pusat
Pada Kamis, 14 Januari 2021, pleno KI Pusat akan memutuskan apakah wartawan dan advokat akan diberikan legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi. Keputusan ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah keterbukaan informasi di Indonesia. Jika disetujui, maka jurnalis dan advokat akan memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam menjalankan tugas mereka.
Penulis tetap berpandangan bahwa wartawan dan advokat harus diberikan legal standing ini. Wartawan membutuhkan akses informasi untuk memenuhi hak publik dalam mengetahui, sementara advokat membutuhkannya demi memperjuangkan hak hukum warga negara yang mereka wakili.
Tanpa akses yang setara, keterbukaan informasi hanya akan menjadi retorika tanpa implementasi nyata. Kini, semua mata tertuju pada KI Pusat akankah mereka mengambil keputusan yang progresif demi keterbukaan informasi dan perlindungan hak-hak warga negara?















Respon (2)