banner 720x220

Jagoan Cikiwul Ditangkap, Paksa Minta THR, Kini Terancam 9 Tahun Penjara

"Jagoan Cikiwul", Suhada, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya memaksa perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berujung penetapan sebagai tersangka. Foto : Kaperwil Bekasi.

BEKASI, KONDUSIF – Seorang pria yang mengaku sebagai “Jagoan Cikiwul”, Suhada, harus berurusan dengan hukum setelah aksinya memaksa perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) berujung penetapan sebagai tersangka. Polres Metro Bekasi Kota resmi menangkap Suhada setelah videonya yang berisi aksi dugaan pemerasan viral di media sosial.

Berawal dari Proposal, Berujung Ancaman

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari surat permohonan partisipasi THR yang ditandatangani oleh ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Bantargebang. Surat tersebut kemudian dikirim ke sebuah perusahaan di kawasan Ciketing Udik, Bantargebang.

Pada 14 Maret 2025, empat anggota ormas, termasuk Suhada, mendatangi perusahaan tersebut untuk menanyakan tindak lanjut surat tersebut. Namun, situasi berubah saat Suhada dan rekannya, M, menemui petugas keamanan perusahaan.

“Dalam pertemuan itu, tersangka Suhada mengklaim dirinya sebagai ‘Jagoan Cikiwul’ dan menyatakan memiliki banyak massa. Hal ini disertai dengan ancaman agar perusahaan segera memberikan THR,” ungkap Binsar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Aksi ini direkam oleh salah satu anggota ormas dan dibagikan ke grup WhatsApp internal mereka. Namun, video tersebut justru menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *