banner 720x220

Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan

Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan
Isu Krusial Pengelolaan Tata Kelola Keuangan Kabupaten Ciamis, Pengamat: Pj Bupati Tak Berikan Dampak Perbaikan Signifikan

Di sisi lain lanjutnya, ada juga beberapa isu dalam pelaksanaan anggaran juga menjadi perhatian. Di antaranya honorarium tidak sesuai aturan.

Selain itu, menurut aktivis yang namanya kini mulai santer menjadi perbincangan hangat di Ciamis ini, tedapat isu krusial terkait akuntansi dan pelaporan yang apabila kita jabarkan beberapa di antaranya yaitu, penatausahaan persediaan pada Dinkes, RSUD dan OPD lainnya belum sepenuhnya tertib . Adapun Kelemahan penguasaan akuntansi yang double entry, pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belum sesuai dan tidak optimal. Masing-masing OPD terlambat menyetorkan anggaran ke Kas Daerah dan pengelolaan Kas Bendahara belum tertib.

“Ada pula penyelesaian hutang kepada pihak ketiga belum selesai. Tentunya ini dapat mengganggu kinerja dan tujuan kegiatan Pemda,” jelas Alif.

Siltap Perangkat Desa Empat Bulan Belum Cair

Dana penghasilan tetap atau Siltap sejumlah perangkat desa di Kabupaten Ciamis, selama empat hingga enam bulan belum cair. Padahal, Siltap yang dibiayai dari Alokasi Dana Desa (ADD) harus sudah ditransfer ke rekening desa beberapa bulan ke belakang.

Masih kata Alif, adapun masalah lainnya yaitu, belanja hibah tidak tepat. Realisasi belanja hibah, ia menilai bahwa hibah pemerintah Kabupaten Ciamis belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.

“Tentunya ini jadi persoalan yang bukan sepele. Perlu ada tindakan yang komprehensif,” ucapnya.

Defisit Anggaran

Kabupaten Ciamis menghadapi tantangan berat berupa defisit APBD, di mana pengeluaran lebih besar daripada pendapatan. Defisit ini harus ditutup melalui pembiayaan daerah yang sesuai regulasi.

Selain itu ada isu lain yakni ketidakpatuhan dalam alokasi anggaran untuk mandatory spending berpotensi menimbulkan sanksi dari pemerintah pusat, seperti penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum.

Muhamad Alif menegaskan bahwa perlu adanya reformasi sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah. Langkah konkret yang harus diambil mencakup penguatan regulasi, peningkatan transparansi, dan pengawasan yang konsisten.

“Dengan langkah ini, Kabupaten Ciamis diharapkan mampu mengelola anggarannya secara lebih efektif demi kesejahteraan masyarakat,” kata Alif.

Kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga masyarakat, sangat diperlukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan Kabupaten Ciamis yang akuntabel dan transparan.

Peran Pj Bupati

Penjabat (Pj) Kab Ciamis menurut alif ternyata tidak memberikan dampak signifikan terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Temuan ini terungkap dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 pada rilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita ketahui secara statistik, keberadaan Pj Bupati tidak berpengaruh pada perbaikan tata kelola pemerintahan, sebagaimana Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan baru-baru ini. Padahal, kita ketahui bersama yang jadi Pj Bupati Ciamis ini orang KPK loh,” tandasnya.

Hasil survei menunjukkan bahwa daerah yang pimpinannya Pj kepala daerah tidak mengalami peningkatan skor integritas, meskipun Pj dianggap tidak terbebani oleh biaya politik. Seharusnya, menurut Alif, hal ini memberikan peluang bagi Pj untuk lebih fokus memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

banner 720x220

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *