Aturan ini memperkenalkan indikator baru berupa leverage ratio yang mengikuti standar global Basel III dan IFSB-23.
Setiap BUS wajib menjaga rasio minimum 3 persen, dengan pelaporan pertama dilakukan pada triwulan I tahun 2026 dan publikasi dimulai September 2026.
Leverage ratio menjadi alat penting untuk mengukur kesehatan permodalan bank tanpa memperhitungkan pembobotan risiko aset.
Melalui mekanisme ini, bank syariah diharapkan lebih waspada terhadap risiko deleveraging dan lebih proporsional dalam mengembangkan bisnisnya.
Bagi BUS yang belum memenuhi ketentuan, OJK memberikan ruang untuk menyusun rencana perbaikan.
Namun, ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, baik denda maupun non-denda.
Sejalan dengan Roadmap Penguatan Perbankan Syariah Nasional
Kedua peraturan baru ini menjadi bagian dari implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Fokusnya adalah memperkuat struktur industri, memperluas peran bank syariah, dan meningkatkan kredibilitas di tingkat global.
Dengan kebijakan tersebut, OJK berharap bank syariah Indonesia makin tangguh menghadapi tantangan ekonomi global serta menjadi motor penggerak sistem keuangan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Sumber : Siaran Pers OJK (31/10/2025).














