Dampak dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan KMK 29 mengakibatkan hilangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, yang sebelumnya menjadi sumber pendanaan utama bagi pembangunan daerah. Dengan kondisi ini, Erik meminta Pemkab tetap memberikan porsi anggaran untuk pemeliharaan jalan yang sudah ada.
“Saya meminta agar Pemkab Ciamis tidak mengabaikan sektor infrastruktur, terutama pemeliharaan jalan yang sudah diakui kualitasnya secara nasional. Jangan sampai efisiensi justru menghambat kelangsungan pembangunan,” tegasnya.
Defisit Anggaran dan Solusi Efisiensi
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ciamis, Asep Dedi, yang didampingi Sekretaris BPKD, Mar Diyana Ys, mengungkapkan bahwa Pemkab Ciamis saat ini mengalami defisit anggaran sebesar Rp83,5 miliar.
Menurutnya, kebijakan efisiensi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menekan defisit tanpa mengorbankan pelayanan publik dan program pembangunan.
“Ada banyak pergeseran anggaran yang harus disesuaikan. Namun, Insyaallah, hal ini tidak akan menghambat pelayanan kepada masyarakat maupun pembangunan yang sudah direncanakan,” ujar Mar Diyana.
Dengan berbagai tantangan yang ada, Pemkab Ciamis dituntut untuk mampu menjalankan efisiensi ini dengan cermat dan strategis. Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci agar kebijakan ini tetap membawa manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah tetap berjalan optimal.
Respon (2)