Tasikmalaya,kondusif.com– Kebijakan pengadaan mobil dinas baru oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya menjadi sorotan publik. Mobil tersebut diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) serta operasional Sekretariat Daerah (Setda), namun kini justru menuai kontroversi karena dianggap janggal dalam aspek administratif dan otoritas pelaksanaannya.
Sorotan tajam datang dari Praktisi Hukum Meiman N. Rukmana, S.H., M.H. Dalam pernyataannya pada Senin (20/5/2025).
Ia menilai proses pengadaan tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola anggaran daerah.
“Jika benar pengadaannya dianggarkan pada APBD 2024 dan direalisasikan pada 2025, maka ini ibarat ‘loncat pagar’. Artinya, ada lompatan prosedural yang perlu dipertanyakan, terutama dari sisi kewenangan,” ujar Meiman.
Menurutnya, pengalihan anggaran semacam ini harus sepengetahuan dan mendapat persetujuan penuh dari Wali Kota Tasikmalaya.
Ia juga mencontohkan saat anggaran mobil dinas untuk wali kota dan wakil wali kota sebelumnya dialihkan untuk pembelian truk sampah.
Hal itu melalui proses yang terbuka dan diketahui publik.
“Persoalannya sekarang, kenapa Wali Kota justru terkesan diam soal pengadaan kendaraan untuk Sekda ini? Ada apa sebenarnya?” tanya Meiman retoris.














