Ciamis,kondusif.com– Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis terus menggencarkan sosialisasi terkait larangan penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa SD dan SMP, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 400.3/1075-Disdik.1/2025.
Salah satu titik pelaksanaan sosialisasi berlangsung di SMPN 1 Panumbangan, Senin (5/5/2025), dan diikuti oleh 326 peserta dari kalangan kepala sekolah, ketua komite, serta unsur kepolisian.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian sosialisasi di lima eks kewedanaan, sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan di lingkungan sekolah.
Larangan ini juga ditegaskan sebagai langkah preventif untuk menjaga keselamatan siswa.
Sekaligus bagian dari program “Gapura Bangsa Waluya” yang diusung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Sosialisasi Disdik, SE Bupati: Larangan Untuk Siswa SD dan SMP Bawa Motor
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Uned Setiawan menyampaikan bahwa larangan ini berlaku bagi seluruh siswa SD dan SMP.
Kemudian, pihaknya telah mendistribusikan surat edaran tersebut ke seluruh satuan pendidikan sejak diterbitkan pada akhir Maret lalu.
“Setelah kami sosialisasikan bersama pihak Polres Ciamis, alhamdulillah di beberapa wilayah seperti selatan dan utara, sudah terlihat penurunan signifikan siswa yang membawa motor ke sekolah. Ini langkah bersama yang harus terus dijaga,” kata dia.
Menurutnya, secara hukum dan usia, siswa SD dan SMP belum memenuhi syarat untuk mengendarai sepeda motor.
“Pentingnya peran semua pihak terutama orang tua dan sekolah untuk memberikan arahan dan pendampingan kepada anak, agar surat edaran ini terlaksana,” ucapnya.














