BEKASI, KONDUSIF – Banjir besar yang melanda Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, dan Jakarta pada Maret 2025 menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk bertindak tegas dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Salah satu fokus utama adalah menertibkan bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung dan sekitarnya, terutama di kawasan hulu yang dinilai berkontribusi pada bencana ini.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengeluarkan paksaan pemerintah kepada sejumlah korporasi yang melanggar aturan lingkungan. Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran di DAS secara mandiri sebelum pemerintah turun tangan.
“Kami akan keluarkan paksaan pemerintah. Kami akan memberikan waktu bila mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. Tapi bila tidak, ada batas waktu tertentu yang mungkin kami yang akan membongkar,” ujar Rizal dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3).
Salah satu perusahaan yang kini dalam proses sanksi adalah PT Sumber Sari Bumi Pakuan, yang diketahui membangun pabrik pengolahan teh tanpa dokumen lingkungan yang sah. KLH juga memproses beberapa korporasi lain yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 – Unit Agrowisata Gunung Mas, termasuk PT Pinus Foresta Indonesia, PT Karunia Puncak Wisata, PT Jelajah Handal Lintasan, CV Mega Karya Nurgraha, PT Bobobox Aset Management, dan PT Farm Nature & Rainbow ADD.
KLH juga menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Jaswita Lestari Jaya dan PT Eigerindo Multiproduk Industri, yang diduga berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah hilir.
Respon (1)