Jakarta, Kondusif – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah akan bersamaan dengan kepala daerah yang perkaranya diputus melalui putusan sela atau dismissal di MK.
“Karena kita satukan dengan yang dismissal, otomatis pelantikan pada 6 Februari kita batalkan. Kami akan mengupayakan pelantikan yang lebih besar secepat mungkin,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Tito menjelaskan bahwa penundaan ini terjadi lantaran MK mempercepat pembacaan putusan sela dalam sengketa hasil Pilkada 2024. Presiden RI Prabowo Subianto juga menginginkan agar pelantikan berlaku secara efisien dengan menggabungkan kepala daerah yang tidak bersengketa dan yang telah melalui proses dismissal.
“Presiden berprinsip, kalau jaraknya tidak terlalu jauh, sebaiknya kita satukan saja untuk efisiensi,” kata mantan Kapolri itu.
Meski belum ada kepastian, Tito memperkirakan pelantikan bisa berlangsung pada pertengahan Februari, sekitar tanggal 18, 19, atau 20.
“Jadwal pastinya akan ditentukan oleh Presiden. Saya sudah memberikan beberapa opsi tanggal, dan kami masih menunggu keputusan beliau,” ujarnya.
MK Percepat Putusan Dismissal
Sebelumnya, pelantikan kepala daerah dijadwalkan pada 6 Februari 2025, tetapi MK memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari, lebih awal dari jadwal yang diatur dalam Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan tanggal 11-13 Februari.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa sidang berikutnya akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut terkait apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau diputus melalui dismissal.
Respon (2)