banner 720x220
News  

KPK Menahan Tiga Tersangka Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Dok, foto. KPK RI
Dok, foto. KPK RI

JAKARTA,Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018–2023.

Kasus ini diduga merugikan keuangan negara sedikitnya Rp322,18 miliar akibat praktik pengaturan pengadaan yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan PT Telkom dan perusahaan swasta.

Ketiga tersangka yang ditahan ialah DR, Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019.

Kemudian, WER, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom periode 2012–2020.

Serta EL, mantan pegawai PT Telkom yang juga merupakan pemilik PT PCS.

KPK menahan ketiganya selama 20 hari pertama, mulai 4 hingga 23 Agustus 2026.

DR dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung C1 KPK, sedangkan WER dan EL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Digitalisasi SPBU Pertamina dan Telkom

Penyidikan mengungkap perkara ini bermula dari kerja sama digitalisasi SPBU antara PT Pertamina dan PT Telkom pada 2018 dengan nilai proyek maksimal mencapai Rp3,6 triliun.

Program tersebut semula dirancang untuk memperkuat sistem distribusi energi nasional melalui pemanfaatan teknologi digital.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menduga proses pengadaan telah direkayasa sejak tahap awal.

Menurut KPK, DR diduga mengarahkan penunjukan vendor tertentu, termasuk PT PCS, sebagai penyedia perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Sementara itu, EL bersama WER diduga mengondisikan proses pengadaan EDC dengan memberikan uang sekitar Rp2 miliar kepada salah satu calon vendor agar mengundurkan diri.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *