banner 720x220
News  

BEM Pesantren Kecam Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah, Tegaskan Hukum Tak Butuh Izin Presiden

Kondusif.com,- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pesantren Seluruh Indonesia mengecam pernyataan kuasa hukum Hotman Paris Hutapea yang menyinggung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI.

Koordinator Pusat BEM Pesantren Seluruh Indonesia, Ahmad Tomy Wijaya, menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan opini publik karena seolah-olah proses penegakan hukum harus mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Tomy, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan aturan perundang-undangan, bukan atas dasar pertimbangan politik.

“Kami mengecam keras pernyataan Hotman Paris. Ini bukan sekadar soal bahasa, tetapi menyangkut pemahaman mendasar tentang konstitusi. Di negara hukum, proses penegakan hukum tidak bergantung pada izin Presiden. Penegakan hukum tidak boleh diintervensi siapa pun,” kata Tomy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/7/2026).

Ia menegaskan Polri, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga penegak hukum yang bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang.

Selain itu, Tomy mengingatkan kasus dugaan korupsi PT ASABRI merupakan perkara besar yang diduga merugikan keuangan negara dan berkaitan dengan hak ribuan prajurit beserta keluarga TNI dan Polri.

Karena itu, menurutnya, penanganan perkara harus dilakukan secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

“Jangan karena yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan pejabat tinggi, lalu proses hukumnya diperlakukan berbeda. Itu justru bertentangan dengan prinsip equality before the law. Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.

BEM Pesantren Sampaikan Tiga Sikap

Dalam pernyataannya, BEM Pesantren Seluruh Indonesia juga menyampaikan tiga poin yang dinilai penting agar tidak terjadi pembelokan opini di tengah masyarakat.

Pertama, organisasi tersebut menegaskan independensi aparat penegak hukum merupakan prinsip yang tidak boleh diganggu.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *