GARUT, Kondusif.com,- Suara bising knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polres Garut akhirnya ditertibkan. Satlantas Polres Garut turun langsung ke lapangan untuk menyisir kendaraan roda dua yang melanggar aturan, Selasa (19/5/2026).
Razia ini menyasar pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak standar.
Keberadaan knalpot brong selama ini memang menjadi sorotan karena dianggap meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu gangguan ketertiban.

Kasat Lantas Polres Garut, AKP Luky Martono, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan langkah konkret kepolisian.
Dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Garut.














