Ciamis,Kondusif.com,- Senyum bahagia terpancar dari wajah ribuan warga Desa Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis. Sebanyak 1.119 warga resmi menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Kantor Desa Gunungcupu, Selasa (12/05/2026).
Penyerahan sertifikat yang merupakan program prioritas pemerintah ini dikawal langsung oleh personel Polsek Cikoneng Polres Ciamis.
Kehadiran petugas bertujuan memastikan proses pembagian aset berharga tersebut berjalan tertib dan aman tanpa kendala.
Kapolsek Cikoneng, Kompol Husen Sujana, menyebut bahwa program ini sangat krusial bagi warga.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan sertifikat resmi menjadi senjata ampuh untuk mencegah terjadinya konflik atau sengketa tanah di kemudian hari.
”Total ada 1.119 sertifikat yang diserahkan kepada warga. Ini adalah upaya pemerintah memastikan hak atas tanah masyarakat terlindungi secara hukum,” ujar Kompol Husen Sujana dalam keterangannya, Rabu (13/05/2026).
Waspada Penipuan Klik Link dan TPPO
Di sela-sela kegembiraan warga menerima sertifikat, Bhabinkamtibmas Desa Gunungcupu, Bripka Hendi Suharyadi, menyelipkan pesan-pesan penting terkait keamanan.
Polisi meminta warga ekstra waspada terhadap modus kejahatan digital yang tengah marak.














