CIAMIS,Kondusif.com,– Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis menemukan banyak produk hukum tingkat desa yang masih cacat secara formal. Permasalahan ini muncul karena proses penyusunan peraturan desa sering kali mengabaikan tahapan prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
Narasumber dari Bagian Hukum Setda Ciamis, Nova, mengungkapkan keprihatinannya saat memberikan materi di Kecamatan Kawali, Senin (26/1/2026).
Ia menyebutkan bahwa banyak perangkat desa yang belum memahami pentingnya tata cara penyusunan peraturan yang tepat dan sistematis.
Menghindari Peraturan yang Muncul Tiba-Tiba
Nova menyoroti fenomena peraturan desa (Perdes) yang sering muncul secara mendadak tanpa melalui perencanaan yang matang.
Padahal, sesuai dengan Permendagri Nomor 11, setiap peraturan harus melewati tahapan mulai dari perencanaan, pembahasan, penetapan, hingga pengundangan.
”Sering kali terjadi cacat formal karena peraturan desa muncul tiba-tiba. Jangan sampai bapak dan ibu membuat aturan hanya karena ada kejadian tertentu, sementara perencanaannya tidak pernah ada,” tegas Nova.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah desa untuk lebih sinergis dalam menyusun perencanaan.
Jika sebuah Perdes tidak memiliki landasan perencanaan yang kuat, maka aturan tersebut justru berpotensi menjerat penyelenggara desa di kemudian hari.
Menurutnya, peraturan yang baik adalah peraturan yang sudah terencana dan dikonsultasikan secara matang.
Pentingnya Evaluasi dan Legal Drafting
Selain masalah perencanaan, Bagian Hukum juga menyoroti kelemahan dalam teknik penyusunan naskah hukum atau legal drafting.














