CIAMIS,Kondusif.com,- Tanah Bengkok,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis memberikan peringatan tegas mengenai tata kelola kekayaan desa.
Dalam sosialisasi terbaru, pemerintah menekankan bahwa seluruh perangkat desa wajib menjaga aset mereka dan melarang keras praktik penggadaian aset desa dalam bentuk apa pun.
Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Sutiaman, menyampaikan pesan tersebut saat menghadiri pembinaan di Kecamatan Kawali, Senin (26/1/2026).
Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memegang kuasa penuh atas pengelolaan aset, namun harus tetap berpijak pada regulasi yang berlaku.
Aturan Sewa Tanah Kas Desa
Sutiaman menjelaskan bahwa aset desa, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, merupakan kekayaan milik desa yang harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
Salah satu aset yang paling krusial adalah tanah kas desa atau tanah bengkok.
”Pemanfaatan tanah kas desa melalui sistem sewa diperbolehkan, namun dibatasi paling lama tiga tahun,” ujar Sutiaman.
Selain batasan waktu, ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi istilah gadai aset desa.
Hal ini karena praktik gadai dapat menghilangkan potensi pendapatan desa dan berisiko memicu konflik hukum di masa depan.














