Mataram,kondusif.com— Isu tambang rakyat kembali mencuat di Nusa Tenggara Barat. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNDIKMA bersama BEM Nusantara Bali Nusra menggelar Seminar Nasional bertajuk “Benang Kusut Tambang di NTB: Reformasi Tambang untuk Kesejahteraan Ekonomi”, Sabtu (11/10/2025).
Acara ini menjadi sorotan karena menyentuh dugaan keterlibatan aparat dalam pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR).
Dalam forum tersebut, Koordinator Wilayah BEM Nusantara Bali-Nusra, Fathul Bayan, menilai bahwa penerapan izin pertambangan rakyat di NTB perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Ia menegaskan, sektor yang seharusnya membuka peluang kesejahteraan justru dikhawatirkan menjadi lahan abu-abu bagi kepentingan tertentu.
“Kami menilai perlu ada evaluasi lebih luas terhadap izin pertambangan rakyat. Kondisi ini tidak boleh dijadikan ruang abu-abu yang membuka peluang bagi tengkulak tambang, bahkan yang diduga terhubung dengan Polda NTB,” ujar Fathul Bayan dalam paparannya.
IPR: Legal Secara Formal, Tapi Rentan Disalahgunakan
Secara hukum, izin pertambangan rakyat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menerbitkan izin tambang rakyat.
Kewenangan ini memang sah secara administratif, namun pelaksanaannya harus tetap menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian.
Sayangnya, praktik di lapangan kerap jauh dari prinsip ideal tersebut. Biaya pengelolaan tambang rakyat yang mencapai miliaran rupiah memaksa banyak koperasi mencari investor eksternal.
Akibatnya, instrumen yang sejatinya dirancang untuk memperkuat kedaulatan ekonomi rakyat justru berubah menjadi ruang bagi kepentingan bisnis besar dan aktor nonrakyat.
Dugaan Bayangan Aparat di Balik Tambang Ilegal
Dalam diskusi tersebut juga mengemuka dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tambang ilegal di NTB. Beberapa bentuk indikasi yang disorot antara lain:














