banner 720x220
News  

Gubernur Jabar Larang Knalpot Bising, Bupati/Wali Kota Diminta Bertindak Tegas

Ciamis,kondusifLarangan Knalpot Bising Jabar, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada Senin, 25 Agustus 2025, tentang pelarangan penggunaan dan penjualan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan/atau melebihi ambang batas kebisingan. Edaran ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik, Gubernur menegaskan pentingnya menjaga ketertiban umum, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas.

Karena itu, kepala daerah diinstruksikan mendukung penuh penegakan aturan terkait kebisingan kendaraan bermotor.

Instruksi Gubernur Larangan Knalpot Bising Jabar

 

SK Larangan Knalpot bising Jabar

1. Penegakan aturan

Bupati/Wali Kota diminta mendukung penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang melanggar ambang batas kebisingan.

2. Pembinaan masyarakat dan bengkel

Pemerintah daerah wajib memberikan pembinaan kepada pemilik bengkel atau toko agar tidak memperdagangkan.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *