banner 720x220
Hukum, News  

Bukan Main, CMNP Gugat Hary Tanoe Rp120 Triliun Gara-Gara NCD

Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun (foto:web)
Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun (foto:web)

Jakarta,kondusif.com,– Dunia bisnis Indonesia diguncang dengan gugatan perdata senilai Rp120 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.

Nilai gugatan fantastis ini disebut sebagai salah satu yang terbesar dalam sejarah hukum Indonesia.

Kasus bermula dari dugaan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) palsu pada tahun 1999.

Menurut kuasa hukum CMNP, R. Primaditya Wirasandi, NCD yang diberikan Hary Tanoe kepada kliennya tidak sah dan tidak bisa dicairkan.

Akibatnya, perusahaan jalan tol itu mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp103,46 triliun.

“Kerugian materiil yang dialami Penggugat (CMNP) sampai dengan 27 Februari 2025 sebesar USD 6,31 miliar atau setara Rp103,46 triliun,” ungkap Primaditya di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Rabu (13/8), seperti dilansir dari The Asian Post.

Selain kerugian materiil, pihak CMNP juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp16,38 triliun, karena reputasi dan nama baik perusahaan dinilai tercoreng di mata investor, publik, hingga pemerintah.

Ancaman Penyitaan Aset Hary Tanoe

Dalam gugatannya, CMNP meminta majelis hakim menyetujui sita jaminan terhadap seluruh aset milik Hary Tanoesoedibjo dan PT Bhakti Investama (MNC Asia Holding).

Namun, menurut kuasa hukum, nilai aset tersebut diperkirakan belum cukup untuk menutup total kerugian yang diklaim.

“Sehingga saat ini kami juga sedang dalam proses inventarisasi atas aset-aset lainnya,” tambah Primaditya.

Respons MNC Group Soal Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun

Menanggapi gugatan fantastis ini, Chris Taufik, Direktur Legal MNC Asia Holding, menyebut tuduhan tersebut tidak tepat sasaran.

Menurutnya, transaksi NCD yang dipersoalkan CMNP sama sekali tidak terkait dengan MNC Group.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *