“Sinergi bersama Polres Ciamis, Kodim 0613, BNN Kabupaten Ciamis, dan Kejaksaan menjadi kekuatan utama dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib,” tambahnya.
Lebih lanjut, Supriyanto mengingatkan seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada komitmen semata, melainkan harus diwujudkan dalam tindakan nyata di lapangan.
“Jaga integritas, tingkatkan kewaspadaan dan deteksi dini, laksanakan razia rutin maupun insidentil, serta berani bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran. Jangan beri celah sekecil apa pun terhadap praktik HALINAR,” tegasnya lagi.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan merupakan hasil dari razia intensif sejak tahun 2025 hingga 2026, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di dalam lapas.

Dengan langkah tegas ini, Lapas Kelas IIB Ciamis menunjukkan bahwa reformasi pemasyarakatan bukan sekadar wacana, melainkan gerakan nyata yang berorientasi pada integritas, transparansi, dan kepercayaan publik.
“Melalui komitmen bersama ini, kami ingin memastikan bahwa Lapas Ciamis menjadi tempat pembinaan yang bersih dari HALINAR, serta mampu memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi masyarakat,” pungkas Supriyanto.***
Penulis: Hasna Ismi Lutfiyah














