Menurut Rudi, pengadilan memberikan waktu tiga hari bagi jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum terdakwa untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Kalau sampai batas waktu tiga hari tidak ada pengajuan banding, maka putusan dianggap inkrah,” ujarnya.
Untuk sementara, F tetap mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Ciamis sebagai tahanan pengadilan sembari menunggu kepastian hukum.
Aktivis Nilai Hukuman Belum Setimpal, Desak Pelaku Dihukum Mati
Vonis 18 tahun tersebut memantik reaksi keras dari berbagai kalangan.
Aliansi Peduli Moral dan Mental Ciamis (APMMC) menilai hukuman itu belum mencerminkan keadilan bagi para korban yang kehilangan masa depan akibat perbuatan bejat pelaku.
“Kami menilai 18 tahun penjara tidak cukup untuk memulihkan luka batin dan trauma mendalam para korban. Mereka kehilangan masa bermain, rasa aman, bahkan kepercayaan diri,” tegas Andi Ali Fikri, Koordinator APMMC, usai mengikuti sidang putusan.
Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi penghancuran masa depan generasi bangsa.
Karena itu, APMMC akan mengusulkan hukuman mati bagi predator anak melalui mekanisme aspirasi publik ke lembaga legislatif.
“Vonis yang berat bukan hanya soal lamanya hukuman, tetapi juga bentuk keberpihakan pada korban. Kami ingin negara hadir dengan ketegasan, agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban predator,” tandasnya.
Keadilan yang Diperjuangkan
Kasus ini kembali menggugah kesadaran publik bahwa kejahatan seksual terhadap anak membutuhkan hukuman luar biasa bagi pelaku, bukan sekadar hukuman lama di balik jeruji.
Bagi para aktivis, vonis 18 tahun hanyalah langkah awal sementara perjuangan menegakkan keadilan sejati bagi korban masih panjang.














